Transfer Pricing
Di Indonesia, apabila ada transaksi dengan perusahaan gabungan, dengan sales melebihi Rp 50 milyar, atau apabila ada transaksi di antara perusahaan-perusahaan gabungan lainnya melebihi Rp 20 Milyar (Jasa dan lainnya Rp 5 Milyar)、pabila ada transaksi sekecil apapun dengan negara pajak rendah yang memiliki pajak badan 25% lebih kecil, akan menjadi subjek dari dokumen transfer pricing。Perusahaan kami menyediakan tim ahli transfer pricing, dengan akuntan Jepang penengah yang akan konfirmasi dengan perusahaan anda, kami menyediakan jasa-jasa dari pembuatan dokumen.